ImageZakat Profesi : Untuk Mendapat Kelancaran Pekerjaa...
Image

Zakat Profesi : Untuk Mendapat Kelancaran Pekerjaan

Rp 6.826.616 dan masih terus dikumpulkan
3 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Zakat: Kewajiban Mulia dalam Islam dan Cara Mudah Menunaikannya Melalui Sobat Munajat

Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam, yang menjadi kewajiban bagi setiap Muslim yang hartanya telah mencapai syarat tertentu. Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya, yang dikenal sebagai asnaf.

Menurut Peraturan Menteri Agama RI No. 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim atau badan usaha milik Muslim, dan disalurkan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran:

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka (QS. At-Taubah [9]: 103).

Zakat yang disalurkan melalui Sobat Munajat akan diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60. Delapan golongan tersebut adalah:

  1. Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa dan tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin: Mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  3. Amil: Mereka yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan dukungan dalam memperkuat keimanan dan pelaksanaan syariah.
  5. Riqab: Budak atau hamba sahaya yang berupaya untuk memerdekakan diri.
  6. Gharimin: Mereka yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidup yang mendesak.
  7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam kegiatan dakwah, jihad, dan lain sebagainya.
  8. Ibnu Sabil: Para musafir yang kehabisan bekal dalam perjalanan yang bertujuan ketaatan kepada Allah.

Zakat Penghasilan adalah zakat yang harus dibayarkan ketika harta seorang Muslim telah mencapai nisab, yaitu setara dengan 85 gram emas selama satu tahun, Jumlah zakat profesi/penghasilan yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari penghasilan yang diterima.

Salah satu cara termudah untuk menunaikan zakat adalah dengan membayarnya secara online melalui Sobat Munajat. Kenapa memilih Sobat Munajat? Karena lembaga ini merupakan Lembaga Amil Zakat resmi yang telah mendapat izin dari Kementerian Agama RI berdasarkan SK Kementerian Agama RI No. 912 Tahun 2020.

Selain memudahkan proses pembayaran zakat, bukti pembayaran zakat melalui Sobat Munajat juga dapat digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011.

Langkah-Langkah Menunaikan Zakat Melalui Sobat Munajat:

  1. Klik tombol 'Tunaikan Zakat' di situs web Sobat Munajat.
  2. Masukkan nominal zakat yang ingin Anda bayarkan.
  3. Pilih metode pembayaran yang tersedia (GoPay, OVO, ShopeePay, Virtual Account, atau Transfer Bank).
  4. Lakukan pembayaran dan terima bukti pembayaran secara otomatis.

Dengan menunaikan zakat melalui Sobat Munajat, Anda turut membantu para mustahik yang sangat membutuhkan. Mari kita tunaikan zakat dengan mudah dan tepat sasaran melalui Sobat Munajat.


Artikel ini telah diperbarui untuk menggunakan nama Sobat Munajat sebagai lembaga amil zakat yang memfasilitasi pembayaran zakat secara online.

  • August, 3 2024

    Campaign is published

M.Saibani26 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 6.250.159
Orang Baik26 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 200.695
Orang Baik26 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 375.762

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik (1)

Orang Baik26 hari yang lalu
Bismillah
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Bagikan melalui:
✕ Close